Selasa, 17 Februari 2009

PEMBENTUKAN MASYARAKAT PEDULI API

TAMAN NASIONAL BUKIT DUA BELAS

Kawasan hutan Bukit Duabelas ditunjuk sebagai taman nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 dengan luas ± 60.500 Ha.

Kebijakan penunjukan kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) selain diarahkan untuk tujuan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya seperti layaknya kawasan taman nasional di Indonesia, juga mengemban mandat (misi) khusus sebagai tempat perlindungan bagi keberlangsungan hidup masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal di dalam kawasan tersebut.

Oleh karena keberadaan masyarakat SAD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan TNBD maupun sebaliknya, maka dari aspek kebijakan maupun perlakuan pengelolaan kawasan TNBD tidak tertutup kemungkinan terdapat hal-hal yang sedikit berbeda dengan kebijakan atau pengelolaan yang diterapkan di taman nasional lain pada umumnya.

Disadari bahwa sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan pengelolaan taman nasional yang bersifat khusus seperti pada kasus yang ada di TNBD, sehingga untuk itu perlu dibangun kesamaan persepsi atau pemahaman antar para pihak mengenai kebijakan pengelolaan yang telah, sedang dan akan dilakukan di TNBD.

Disadari bahwa dalam pengelolaan TNBD, peran serta aktif masyarakat menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan, agar tujuan dan fungsi pengelolaan dapat dipertahankan, 


Trend Kebakaran Hutan, yang menjadi permasalahan nasional, menjadi bagian permasalahan dalam pengelolaan TNBD, maka dibutuhkan upaya pencegahan dan antisipasi dini kebakaran kawasan TNBD yang meliputi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Sarolangun, Tebo dan Kabupaten Batang Hari. 

Berdasarkan pemantauan Hot Spot di kawasan TNBD beberapa tahun kebelakang, bahwa kecenderungan bahwa TNBD termasuk kawasan yang rawan kebakaran hutan, karena dikelilingi oleh Perusahaan Kebun Sawit dan Karet serta perkebunan masyarakat, sehingga dipandang perlu membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api, secara terpadu dan terorganisir melalui suatu lembaga atau organisasi yang diharapkan handal dan partisipatif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan


Upaya pembentukan dan rekrutmen angota Masyarakat Peduli Api yang berkwalitas salah satunya adalah dengan pembentukan Masyarakat Peduli Api yang berada disekitar kawasan dan dalam kawasan TNBD yang rawan kebakaran

Masyrakat Peduli API (MPA) TNBD akan dibentuk pada bulan Maret 2009, di Resort Sungai Jerni Wilayah SPTN II Kabupaten Tebo, dengan anggota berasal dari masyarakat yang berada di sekitar kawasan TNBD



Tidak ada komentar:

Posting Komentar